Diskusi

Prinsip Keadilan Sosial dalam Batang Tubuh UUD 1945 Antara Lain Tercermin dalam Pasal 34 yang Mengatur

49
×

Prinsip Keadilan Sosial dalam Batang Tubuh UUD 1945 Antara Lain Tercermin dalam Pasal 34 yang Mengatur

Sebarkan artikel ini
Prinsip Keadilan Sosial dalam Batang Tubuh UUD 1945 Antara Lain Tercermin dalam Pasal 34 yang Mengatur

Indonesia merupakan negara hukum yang berdasar kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang kita ketahui, salah satu sila dalam Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dipraktekkan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satunya tercermin dalam pasal 34 UUD 1945.

Pasal 34 UUD 1945 adalah pasal yang berisi tentang perlindungan sosial bagi rakyat miskin dan anak-anak terlantar. Pasal ini menjadi payung hukum bagi negara untuk mewujudkan keadilan sosial. Berikut ini adalah bunyi Pasal 34 ayat (1) – (4) UUD 1945:

  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya
  • Negara dan pemerintah daerah menyelenggarakan sistem perlindungan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar yang diatur dalam undang-undang.

Prinsip keadilan sosial ditegaskan oleh negara dalam Pasal 34 UUD 1945, yang melihat pada kondisi perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya. Dalam pasal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi warganya, khususnya yang berada dalam kategori fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Dengan adanya prinsip ini, setiap warga negara tidak akan dibiarkan terlantar dan menderita. Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, dimana setiap individu memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai sumber daya yang ada.

Dalam kerangka lebih besar, prinsip ini juga menjadi pijakan dalam membuat kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Pada intinya, prinsip keadilan sosial dalam batang tubuh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 34, adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Jadi, jawabannya apa? Prinsip keadilan sosial dalam batang tubuh UUD 1945 antara lain tercermin dalam Pasal 34 yang mengatur tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasal ini menjadi dasar bagi negara dalam mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *