Diskusi

Prinsip Kesatuan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dipertegas Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

53
×

Prinsip Kesatuan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dipertegas Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebarkan artikel ini
Prinsip Kesatuan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dipertegas Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagai negara yang berdiri atas dasar kesatuan, Indonesia memiliki prinsip yang sangat kokoh mengenai kesatuan. Prinsip ini, tidak hanya menjadi landasan dalam berbagai kebijakan dan tindakan, tetapi juga telah ditetapkan dalam sebuah dokumen yang paling penting dalam sebuah negara, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini, prinsip kesatuan Indonesia dipertegas dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Prinsip Kesatuan

Prinsip kesatuan merujuk pada kesadaran dari setiap individu dalam masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama demi mencapai tujuan dan cita-cita yang sama. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini sangat penting mengingat Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang berbeda-beda namun berusaha untuk menjadi satu dalam bingkai Nusantara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan berarti bahwa dalam Negara Republik Indonesia semua daerah adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Setiap daerah memiliki peranannya masing-masing dalam melanjutkan pembangunan dan memajukan negara, namun tidak ada satupun daerah yang dapat memisahkan diri dari Indonesia.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, prinsip kesatuan ini dipertegas dengan sangat jelas. Pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 disebutkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Adil makmur yang merata dan merdeka.”

Dengan demikian, terlihat jelas bahwa prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan kembali dalam pembukaan UUD 1945. Prinsip ini menjadi landasan penting yang menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan dan dikelola atas dasar kesatuan dan kebersamaan antar elemen masyarakatnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesatuan bagi Indonesia sebagai sebuah negara dan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *