Pengetahuan

Rumusan dari Pancasila Sebagai Dasar Negara Termasuk Juga di Dalam Pembukaan UUD 1945

57
×

Rumusan dari Pancasila Sebagai Dasar Negara Termasuk Juga di Dalam Pembukaan UUD 1945

Sebarkan artikel ini
Rumusan dari Pancasila Sebagai Dasar Negara Termasuk Juga di Dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Maka, pada tulisan kali ini kita akan melihat rumusan dari Pancasila sebagai dasar negara yang termaktub pada Alinea Pembukaan UUD 1945.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan sistem nilai kewarganegaraan atau ideologi yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dalam bahasa Sansekerta, “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau azas. Kedua kata tersebut merujuk pada lima prinsip dasar yang menjadi fondasi Republik Indonesia, yakni:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara tersirat di dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945. Berikut rumusannya:

  • Alinea Pertama: Mengandung rumusan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menyatakan bahwa rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan dengan melindungi segenap tanah air dan kerja sama dalam melawan penjajahan.
  • Alinea Kedua: Menyiratkan prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mencetus pernyataan yang mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa lain.
  • Alinea Ketiga: Mengandung nilai Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan, menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
  • Alinea Keempat: Menginspirasi sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menyatakan penegasan menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Secara keseluruhan, alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 mencerminkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, kebhinekaan, dan persatuan. Pancasila menjadi pedoman dalam penyesuaian kebijakan dan peraturan hukum, menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat.

Jadi, jawabannya apa? Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi fundamental bangsa Indonesia. Pancasila membawa nilai-nilai universal yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa untuk menciptakan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pancasila merupakan dasar yang terus memandu langkah bangsa Indonesia, mengarahkan kebijakan pemerintah dan menjaga integrasi serta kesatuan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *