Budaya

Rumusan Dasar Negara Hasil dari Jakarta Charter Diseapakati Oleh Tokoh-tokoh Pendiri Negara Diubah dengan Alasan…

52
×

Rumusan Dasar Negara Hasil dari Jakarta Charter Diseapakati Oleh Tokoh-tokoh Pendiri Negara Diubah dengan Alasan…

Sebarkan artikel ini
Rumusan Dasar Negara Hasil dari Jakarta Charter Diseapakati Oleh Tokoh-tokoh Pendiri Negara Diubah dengan Alasan…

Sejarah Indonesia tidak terlepas dari dinamika politik yang bergerak cepat sejak awal berdirinya bangsa ini. Salah satu peristiwa penting dalam perjalanan bangsa ini adalah perumusan dasar negara hasil Jakarta Charter. Rumusan ini disepakati oleh tokoh-tokoh pendiri negara, namun kemudian mengalami perubahan. Di balik perubahan tersebut, tersimpan berbagai alasan yang relevan untuk bisa dipahami segenap masyarakat Indonesia.

Konteks Jakarta Charter

Jakarta Charter adalah dokumen historis Indonesia yang berisi rumusan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta. Jakarta Charter pada awalnya memuat tujuh sila, namun kemudian diputuskan untuk mengambil lima sila yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Perubahan Rumusan Dasar Negara

Setelah disepakati, rumusan ini sempat diubah oleh para pendiri negara. Alasan utama perubahan rumusan ini adalah untuk menciptakan negara yang plural, yakni negara yang menghargai dan melindungi perbedaan serta keragaman yang ada.

Dalam rumusan awal Jakarta Charter, sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun, dalam perubahan tersebut, sila pertama dirubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara yang mengakui dan menghargai keragaman agama dan kepercayaan.

Alasan Perubahan Rumusan

Dilatarbelakangi oleh semangat kebhinekaan dan pengakuan terhadap keragaman, para pendiri negara memutuskan untuk merubah rumusan dasar negara tersebut. Indonesia tidak hanya dihuni oleh umat Islam, namun juga berbagai pemeluk agama dan kepercayaan lainnya. Oleh karena itu, perubahan rumusan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapat perlindungan dan pengakuan yang sama, tanpa memandang agama dan kepercayaan mereka.

Perubahan ini juga dilakukan untuk mencegah lahirnya intoleransi dan diskriminasi. Dengan kata lain, perubahan rumusan dasar negara ini adalah upaya konstitusional untuk membangun Indonesia sebagai negara yang menghargai dan melindungi keberagaman.

Pada akhirnya, perubahan rumusan dasar negara ini bukanlah suatu tindakan yang dilakukan tanpa alasan. Semua keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara.

Jadi, jawabannya apa? Perubahan rumusan dasar negara yang dihasilkan dari Jakarta Charter ini dilakukan dengan alasan untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan bagi semua warga negara Indonesia, serta untuk mencegah intoleransi dan diskriminasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *