Guru

Rumusan Dasar Negara Yaitu Persatuan, Kekeluargaan Dirumuskan Pada Tanggal 31 Mei 1945 Oleh…

26
×

Rumusan Dasar Negara Yaitu Persatuan, Kekeluargaan Dirumuskan Pada Tanggal 31 Mei 1945 Oleh…

Sebarkan artikel ini
Rumusan Dasar Negara Yaitu Persatuan, Kekeluargaan Dirumuskan Pada Tanggal 31 Mei 1945 Oleh…

Republik Indonesia, negara kita yang dicintai, memiliki rumusan dasar yang dibentuk atas dasar persatuan dan kekeluargaan. Rumusan dasar ini diciptakan pada tanggal 31 Mei 1945, oleh para pendiri bangsa kita yang telah penuh semangat dan keberanian menghadapi berbagai tantangan. Mari kita pelajari lebih dalam mengenai sejarah dan makna rumusan ini.

Rumusan Dasar Negara

Rumusan dasar negara adalah dasar atau fondasi yang menjadi pedoman dalam pengelolaan negara. Bagi Indonesia, rumusan dasar ini dikenal sebagai Pancasila, berisi lima sila yang mewakili nilai-nilai dasar yang esensial bagi bangsa Indonesia, termasuk persatuan dan kekeluargaan.

Pancasila pertama kali dirumuskan pada tanggal 31 Mei 1945, dalam sebuah pertemuan Panitia Kecil Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Panitia tersebut beranggotakan sembilan orang dan dipimpin oleh Drs. Muhammad Hatta.

Masa Penyusunan dan Persatuan

Pada tanggal 31 Mei 1945, salah satu dari sembilan anggota panitia, Ir. Soekarno, mempresentasikan pidatonya yang dikenal dengan “Pidato Pancasila”. Dalam pidato tersebut, dia membahas mengenai dasar negara yang diharapkan dapat menyatukan seluruh Nusantara. Menurut Soekarno, persatuan adalah elemen penting dalam fondasi bangsa. Tanpa persatuan, akan sulit bagi bangsa Indonesia untuk berkembang dan mencapai tujuannya.

Makna Kekeluargaan

Kekeluargaan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan, saling membantu, dan tenggang rasa. Asas kekeluargaan memberikan gambaran bahwa setiap warga negara merasa bagian dari satu keluarga besar bernama Indonesia. Hal ini tercermin dalam sila ke-3 Pancasila yang mengatakan bahwa “Indonesia adalah negara yang berdasarkan persatuan dan kekeluargaan.”

Pada akhirnya, melalui proses panjang dan penuh perdebatan, rumusan dasar negara ini disetujui dan kemudian diresmikan dalam UUD 1945 setelah kemerdekaan. Sejak saat itu, Pancasila menjadi panduan bagi Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan dan membangun negara. Pancasila juga menjadi pemersatu bangsa dan menjadi jiwa dari negara Republik Indonesia.

Rumusan dasar negara ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kekeluargaan dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa, kita harus menjaga dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan ini dalam kehidupan sehari-hari kita, demi keutuhan dan kemajuan negara Indonesia tercinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *