Paket

Rumusan Pancasila yang Asli dan Final Tercantum Dalam

32
×

Rumusan Pancasila yang Asli dan Final Tercantum Dalam

Sebarkan artikel ini
Rumusan Pancasila yang Asli dan Final Tercantum Dalam

Pancasila, sebagai ideologi negara dan landasan moral bangsa Indonesia, telah melalui beberapa tahapan hingga menjadi seperti yang kita kenal hari ini. Terdapat berbagai rumusan yang sempat diajukan namun akhirnya bermuara pada rumusan final yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Latar Belakang Takhta Rumusan Pancasila

Sejak awal, perumusan Pancasila mengalami dinamika dan diskusi sengit tentang rumusan nilai-nilai yang mewakili Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, mengemukakan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan Pancasila dengan rumusan yang sedikit berbeda dari yang kita kenal saat ini. Dalam proses ini, ada tiga kali pengajuan rumusan berbeda sebelum akhirnya disetujui sebagai rumusan Pancasila yang sah dan resmi.

Rumusan Pancasila Asli dan Perjalanannya

Rumusan Pancasila yang pertama kali diungkapkan oleh Soekarno, juga dikenal sebagai Pancasila ala Soekarno atau Pancasila versi Jakarta, terdiri dari lima sila:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Namun, terdapat beberapa perdebatan mengenai rumusan ini yang mengakibatkan terciptanya rumusan lain, yaitu Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta termasuk kalimat “Dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam sila pertama, yang kemudian dikeluarkan kembali pada versi final karena dinilai bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Rumusan Pancasila Final

Perdebatan terus berlanjut hingga akhirnya mencapai kesepakatan pada versi terakhir dan tersimpan dalam Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan pada 18 Agustus 1945. Inilah rumusan Pancasila yang asli dan final:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan ini dianggap mencerminkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Indonesia serta ideologi nasional yang inklusif dan mewadahi keragaman yang ada.

Pancasila hingga kini masih menjadi ideologi yang mengatur pemerintah dan berfungsi sebagai identitas nasional yang kuat, walaupun perjalanannya menuju rumusan final sempat mengalami dinamika dan perdebatan yang cukup panjang dan melelahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *