Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah menjadi landasan prinsip dalam menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Rumusan Pancasila yang dipakai sampai sekarang adalah rumusan yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila inilah yang kemudian menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam UUD 1945 terdiri dari lima butir sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Butir ini menggambarkan kepercayaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai asas spiritual dan moralitas. Hal ini mencerminkan Indonesia sebagai negara yang beragama dan menghormati keragaman agama serta keyakinan yang ada.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
Butir ini mengajarkan pentingnya menghargai hak asasi manusia, mengedepankan persamaan, keadilan, dan martabat manusia. Prinsip ini menjadi dasar untuk membangun masyarakat yang menghormati hak-hak individu dan kelompok serta menciptakan ketahanan sosial.
- Persatuan Indonesia
Prinsip ini memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara seluruh elemen bangsa yang beraneka ragam. Persatuan Indonesia merupakan landasan untuk menjaga keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa di tengah keragaman suku, budaya, agama, dan etnis yang ada.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Prinsip ini menegaskan bahwa pemerintahan negara berdasarkan azas demokrasi, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan melalui perwakilan yang mengedepankan hikmat kebijaksanaan. Hal ini menjamin terciptanya tata pemerintahan yang baik dan efektif.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip ini menjadi jaminan bagi negara untuk mewujudkan keadilan sosial, ekonomi, dan politik bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa serta menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi generasi penerus.
Keseluruhan butir Pancasila ini menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya cita-cita bangsa. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan rumusan yang bersifat abadi, sehingga relevansinya tetap terjaga di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang selalu berkembang dari waktu ke waktu.