Berita

Rumusan Pancasila Yang Dipakai Sampai Sekarang Adalah Rumusan yang Terdapat Dalam Pembukaan UUD 1945

20
×

Rumusan Pancasila Yang Dipakai Sampai Sekarang Adalah Rumusan yang Terdapat Dalam Pembukaan UUD 1945

Sebarkan artikel ini
Rumusan Pancasila Yang Dipakai Sampai Sekarang Adalah Rumusan yang Terdapat Dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila, sebagai dasar filosofis negara Indonesia, memiliki perjalanan panjang sebelum meraih bentuk dan rumusan finalnya seperti yang kita gunakan saat ini. Rumusan Pancasila yang dipakai sampai saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam perjalanannya, Pancasila pernah mengalami beberapa perubahan sebelum akhirnya kembali ke rumusan semula yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.

Terkait hal ini, penting untuk kita memahami sejarah dan jejak peristiwa bagaimana rumusan Pancasila tersebut dapat terbentuk. Rumusan Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Bung Karno dalam pidato yang dikenal sebagai pidato “Lahirnya Pancasila” pada tanggal 1 Juni 1945. Namun, dalam pidato tersebut, susunan dan rumusan Pancasila berbeda dengan apa yang kita kenal saat ini.

Bung Karno pada saat itu merumuskan Pancasila dengan susunan sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme / perikemanusiaan
  3. Mufakat / demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Namun, dalam sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945, Mr. Muhammad Yamin memperkenalkan rumusan baru Pancasila yang disusun seperti ini:

  1. Peri Kebaktian kepada Tuhan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Persoalan tersebut masih mendapat perdebatan dan sidang pleno tanggal 18 Agustus 1945 membahas isu ini. Sidang tersebut kemudian meresmikan rumusan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang dan tertuang dalam sila-sila berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan ini kemudian diresmikan dan dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, rumusan itulah yang menjadi acuan dasar negara hingga saat ini, dan tidak ada perubahan lagi sejak saat itu.

Pancasila, dengan rumusan tersebut, telah berperan penting dalam menjaga keutuhan negara dan membangun kesejahteraan dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia. Keberhasilan Pancasila dalam menjaga harmoni dan persatuan ini berakar kuat pada nilai-nilai universal yang terkandung dalam sila-sila tersebut yang bersumber dari falsafah dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *