Sekolah

Salah Satu Bunyi Pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang Menjabarkan Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Adalah…

23
×

Salah Satu Bunyi Pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang Menjabarkan Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Adalah…

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Bunyi Pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang Menjabarkan Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Adalah…

Kedaulatan rakyat merupakan salah satu prinsip dasar dalam negara Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Salah satu bunyi pasal dalam UUD 1945 yang menjabarkan pokok pikiran kedaulatan rakyat adalah Pasal 1 ayat (2). Pasal ini memiliki peranan yang sangat fundamental dalam pembentukan sistem pemerintahan Indonesia. Berikut ini pembahasannya.

Pasal 1 ayat (2) berbunyi:

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)._

Menurut pasal ini, kedaulatan rakyat merupakan prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Kedaulatan rakyat mengandung makna bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah haruslah mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Pasal ini menjelaskan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan melaksanakan kekuasaannya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR, sebagai lembaga tertinggi negara, memiliki tugas dan fungsi dalam mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengawasi jalannya pemerintahan. MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga mencerminkan kehendak rakyat secara langsung.

Dengan demikian, kedaulatan rakyat merupakan pondasi bagi segala kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh negara. Hal ini menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang demokratis, di mana rakyat menjadi titik tolak dan tujuan terpenting dalam penyelenggaraan pemerintah.

Jadi, jawabannya apa?

Salah satu bunyi pasal dalam batang tubuh UUD 1945 yang menjabarkan pokok pikiran kedaulatan rakyat adalah Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat mencerminkan prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia, di mana kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat.