Buku

Salah Satu Dasar Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005

38
×

Salah Satu Dasar Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Dasar Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat merusak moralitas dan merongrong keadilan sosial. Fokus pemberantasan korupsi bukan hanya pada upaya penindakan, namun juga upaya pencegahan. Salah satu perangkat hukum yang menjadi landasan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 merupakan instrument hukum yang diatur oleh pemerintah sebagai respon terhadap permasalahan korupsi yang terjadi. Peraturan ini membahas berbagai aspek yang penting dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam hal penanganan pelaku korupsi dan pencegahan korupsi itu sendiri.

Peraturan ini memuat tentang koordinasi dan supervisi pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Secara spesifik, penyelesaian perkara korupsi diatur dalam pasal 20 sampai dengan pasal 25 PP No. 63 Tahun 2005. Pasal-pasal tersebut mencakup tentang penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di pengadilan. Peraturan ini juga menjelaskan tentang prosedur pemberian pengampunan (grasi), pengurangan hukuman (remisi), pembebasan bersyarat (PB), hukuman percobaan (HP), hukuman bersyarat (HB), cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa peran serta masyarakat menjadi kunci penting dalam proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat diberikan ruang yang cukup besar untuk turut serta dalam pengawasan kebijakan publik serta aktivitas penegakan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memberikan landasan hukum yang kuat dan merumuskan tata cara yang jelas dalam penanggulangannya.

Jadi, jawabannya apa? Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 mengatur tentang koordinasi dan supervisi pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, menjelaskan prosedur penyelesaian perkara korupsi di pengadilan, dan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *