Pengetahuan

Sebuah Tatanan Yang Di Dalamnya Hukum Mempunyai Kekuasaan Mutlak Untuk Mengatur Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Serta Menempatkan Hukum Dalam Posisi Tertinggi Dalam Melindungi Seluruh Lapisan Masyarakat Sering Disebut Sebagai….

29
×

Sebuah Tatanan Yang Di Dalamnya Hukum Mempunyai Kekuasaan Mutlak Untuk Mengatur Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Serta Menempatkan Hukum Dalam Posisi Tertinggi Dalam Melindungi Seluruh Lapisan Masyarakat Sering Disebut Sebagai….

Sebarkan artikel ini
Sebuah Tatanan Yang Di Dalamnya Hukum Mempunyai Kekuasaan Mutlak Untuk Mengatur Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Serta Menempatkan Hukum Dalam Posisi Tertinggi Dalam Melindungi Seluruh Lapisan Masyarakat Sering Disebut Sebagai….

Hukum merupakan instrumen penting dalam setiap tatanan masyarakat dan negara. Itulah sebabnya, sebuah tatanan yang di dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, sering disebut sebagai supremasi hukum atau “rule of law”.

Apa itu Supremasi Hukum?

Supremasi hukum, atau “rule of law”, adalah suatu konsep dalam ilmu hukum yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk penguasa, wajib tunduk dan patuh terhadap hukum. Supremasi hukum menegaskan adanya keseimbangan di antara kebebasan individu dengan kekuasaan negara, dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh hukum.

Prinsip supremasi hukum ini berarti bahwa dalam suatu negara, tidak ada seorang pun yang berada di luar atau di atas hukum. Semua letaknya di dalam hukum dan tunduk kepada hukum. Kerangka kerja dari suatu negara hukum diatur oleh konstitusi masing-masing negara.

Kekuasaan Hukum Mutlak

Sebuah tatanan dimana hukum memiliki kekuasaan mutlak berarti, dalam proses pengambilan keputusan, baik oleh individu maupun oleh institusi, tidak boleh ada yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, keputusan apapun, baik yang diambil oleh individu, kelompok, atau bahkan pemerintah, harus berlandaskan pada asas-asas hukum yang berlaku.

Perlindungan Seluruh Lapisan Masyarakat

Posisi hukum yang tertinggi juga berarti hukum berfungsi untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hukum harus ada untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang tertentu atau kelompok.

Kesimpulan

Dalam dunia yang ideal, supremasi hukum ini menjadi benteng terakhir dalam melindungi hak dan kebebasan setiap individu, terlepas dari latar belakang mereka. Ketika dilaksanakan secara benar dan adil, supremasi hukum memungkinkan keadilan dan perasaan aman dalam masyarakat. Bisa dikatakan, negara hukum yang sejati adalah tempat dimana keadilan dan hukum berjalan secara seimbang dan adil untuk semua.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah: sebuah tatanan yang di dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai Supremasi Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *