Berita

Sebutkan Dalil tentang Ketentuan dan Hukum Zakat

56
×

Sebutkan Dalil tentang Ketentuan dan Hukum Zakat

Sebarkan artikel ini
Sebutkan Dalil tentang Ketentuan dan Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam lima yang wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat bukan hanya dipandang sebagai sumbangan, tetapi juga sebagai suatu ibadah dan kewajiban. Berikut ini beberapa dalil yang menjelaskan ketentuan dan hukum zakat.

Dalil Tentang Kewajiban Zakat

Pertama, dalil tentang kewajiban zakat bisa ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama ruku’-rukuan.”

Selain itu, dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun di atas lima yaitu : Syahadatain, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, pergi ke baitullah untuk berhaji, dan puasa pada bulan Ramadan.”

Kedua dalil tersebut memperjelas bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Ketentuan Zakat

Ada beberapa ketentuan yang bisa kita baca melalui dalil-dalil berikut ini.

  1. Barang yang Wajib Dizakati: Sebuah hadist dari Sahih Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Dalam harta yang mencapai nisab dan hawl ada hak bagi yang berhak”

Ini menunjukkan bahwa zakat harus dikeluarkan jika mencapai syarat tertentu, yaitu mencapai nisab dan hawl.

  1. Waktu Pengeluaran Zakat: Surah Al-Hajj ayat 78, Allah berfirman:

“…Dan apa yang kalian keluarkan dari sesuatu (zakat dan shadaqat), niscaya Allah akan menggantinya, dan Dia lah sebaik-baik pemberi rezeki.”

Ini menunjukkan bahwa zakat harus dikeluarkan ketika telah memenuhi syarat nishab dan hawl.

Hukum Zakat

Dalil tentang hukum zakat juga bisa kita dapati dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam Surat Al-Tawbah ayat 60, Allah memberikan petunjuk tentang siapa saja yang berhak menerima zakat.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, bagi (kegunaan) jalan Allah dan untuk mereka yag sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim juga memberikan penjelasan:

“Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah dan tidak membayar zakatnya, maka pada Hari Kiamat hartanya tersebut akan dijadikan sebagai seekor ular besar bercorak hitam putih yang memiliki dua buah bintik hitam di atas mata, yang akan melilit lehernya lalu menyergap kedua rahangnya, lalu berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah pokok kekayaanmu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan adanya dalil-dalil tersebut, dapat diketahui pentingnya mematuhi hukum dan ketentuan zakat dalam Islam. Demikian juga perlu dipahami bagaimana menghitung dan mendistribusikan zakat yang benar sesuai syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *