Dalam era globalisasi seperti saat ini, perkembangan zaman terjadi dengan sangat cepat, terutama dalam bidang teknologi, ekonomi, sosial, dan politik. Perubahan tersebut tentunya mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem perpajakan yang berlaku di suatu negara. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian perubahan dalam undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan agar tetap efektif dan efisien.
Tujuan dari perubahan dalam undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah sebagai berikut:
- Menyesuaikan dengan Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi yang pesat memungkinkan pemerintah untuk menerapkan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. Dalam hal ini, perubahan peraturan perpajakan akan mencakup penggunaan teknologi terbaru dalam proses pengumpulan, pelaporan, dan pengawasan pajak, seperti sistem elektronik dan digitalisasi data.
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Perpajakan
Penyesuaian perubahan dalam undang-undang perpajakan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan. Hal ini mencakup penyederhanaan aturan dan prosedur, pengurangan birokrasi, serta penerapan teknologi yang mempercepat proses pengumpulan, pelaporan, dan pengawasan pajak.
- Mengakomodasi Perubahan Ekonomi, Sosial, dan Politik
Perubahan ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi dalam masyarakat dan di dunia internasional akan mempengaruhi sistem perpajakan yang berlaku. Dalam rangka mengakomodasi perubahan tersebut, perlu adanya penyesuaian perubahan dalam undang-undang perpajakan.
- Perlindungan Hak-Hak Wajib Pajak
Penyesuaian perubahan dalam undang-undang perpajakan juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak wajib pajak dan mengurangi kesenjangan antara mereka yang patuh dan yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan dalam Perpajakan
Adanya perubahan dalam undang-undang perpajakan bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan setara bagi seluruh wajib pajak. Hal ini mencakup penyempurnaan dasar pengenaan pajak, tarif, dan insentif pajak, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan wajib pajak.
Jadi, jawabannya apa?
Perubahan dalam undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilakukan untuk menjangkau tujuan-tujuan utama yang telah disebutkan di atas, yaitu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perpajakan, mengakomodasi perubahan ekonomi, sosial, dan politik, melindungi hak-hak wajib pajak, serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam perpajakan. Dengan demikian, penyesuaian perubahan dalam undang-undang perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem perpajakan yang berlaku dan menunjang pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.