Diskusi

Serikat Pekerja di Indonesia Dijamin Kebebasan Berserikat dengan Berbagai Dasar Hukum seperti UUD 1945, Konvensi ILO No. 87 dan No. 98, Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2000: Perbedaan dan Efektivitas Penerapannya

47
×

Serikat Pekerja di Indonesia Dijamin Kebebasan Berserikat dengan Berbagai Dasar Hukum seperti UUD 1945, Konvensi ILO No. 87 dan No. 98, Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2000: Perbedaan dan Efektivitas Penerapannya

Sebarkan artikel ini
Serikat Pekerja di Indonesia Dijamin Kebebasan Berserikat dengan Berbagai Dasar Hukum seperti UUD 1945, Konvensi ILO No. 87 dan No. 98, Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2000: Perbedaan dan Efektivitas Penerapannya

Di Indonesia, Kebebasan berserikat bagi pekerja dijamin melalui berbagai dasar hukum seperti UUD 1945, Konvensi ILO No. 87 dan No. 98, Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2000. Berikut penjelasan perbedaan dari masing-masing dasar hukum tersebut dan efektivitas penerapannya di Indonesia.

UUD 1945

Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak asasi manusia termasuk hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun Pasal ini umum dan belumlah mengatur secara rinci terkait dengan kebebasan berserikat pekerja.

Konvensi ILO No. 87 dan No. 98

Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) No. 87 dan No. 98 lebih spesifik membahas mengenai kebebasan berserikat untuk tujuan memperbaiki kondisi dan status ekonomi dan sosial pekerja.

Konvensi ILO No. 87 menegaskan bahwa pekerja, tanpa memandang statusnya, memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi yang mereka pilih tanpa mendapatkan sanksi atau penganiayaan.

Konvensi ILO No. 98 lebih menekankan pada perlindungan pekerja yang menggunakan haknya untuk berserikat dan berpartisipasi dalam aktivitas serikat pekerja, melarang tindakan diskriminasi dalam pekerjaan terhadap anggota serikat pekerja.

Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1998

Keputusan Presiden ini merupakan respons terhadap tuntutan reformasi pada tahun itu yang menyerukan kebebasan berserikat bagi pekerja. Keputusan ini menginstruksikan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera melakukan penataan kembali dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kehidupan berorganisasi di kalangan pekerja/buruh sebagai implementasi dari Konvensi ILO No. 87 dan No. 98.

UU No. 21 Tahun 2000

UU No. 21 Tahun 2000 adalah titik penting sejarah serikat pekerja di Indonesia. UU ini merumuskan secara spesifik berbagai hak dan perlindungan bagi serikat pekerja, termasuk hak untuk melakukan negosiasi kolektif dan hak untuk melakukan pemogokan.

Dalam penerapannya di Indonesia, kebebasan berserikat sering kali terbentur by praktik di lapangan. Meskipun demikian, adanya berbagai hukum dan regulasi ini telah memberikan fondasi hukum yang kuat bagi aktivisme pekerja. Komitmen Indonesia terhadap standar internasional seperti Konvensi ILO, dan peningkatan hukum domestik, membuktikan bahwa Indonesia berusaha untuk memperbaiki kondisi dan melindungi hak-hak pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *