Republik Indonesia, sebagai negara yang baru merdeka, tentu memerlukan dasar yang kuat dari segi ideologis, politik, dan hukum. Untuk itulah, sekelompok tokoh Indonesia yang tergabung dalam Panitia Sembilan, bertugas untuk menyusun konsep dasar negara RI ini secara menyeluruh setelah melalui pembahasan yang panjang.
Panitia Sembilan: Tugas dan Peran
Panitia Sembilan adalah sebuah tim yang terdiri dari sembilan tokoh Indonesia, yang ditugaskan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Para tokoh ini bertugas untuk menyusun sebuah dokumen sejarah yang nantinya akan menjadi dasar negara Republik Indonesia. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari tokoh-tokoh seperti Muhammad Yamin, Soebardjo, dan Ki Hajar Dewantara, yang dihormati karena kompetensinya dan reputasinya dalam memajukan dan melindungi aspirasi nasional.
Pembahasan dan Penyusunan Dokumen Dasar Negara RI
Panitia Sembilan mengadakan serangkaian rapat untuk membahas konsep dasar negara RI yang baru. Dalam proses pembahasan tersebut, ada beberapa aspek yang menjadi perdebatan dan penegasan, seperti konsep kedaulatan rakyat, kebhinekaan dan persatuan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Setelah melalui pembahasan yang panjang dan meyakinkan, akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyusun suatu konsep yang menampilkan hakikat dan esensi dari negara Indonesia, baik dalam bentuk yang teoritis maupun praktis. Konsep ini nantinya akan menjadi dasar negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Pancasila.
Pancasila: Dokumen Sejarah Dasar Negara RI
Dokumen tersebut, yang disebut Pancasila, terdiri dari lima prinsip yang saling terkait dan berkesinambungan, yang mencerminkan cita-cita dan semangat bangsa Indonesia:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila kemudian diresmikan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan. Sejak itu, Pancasila menjadi landasan ideologi dan pedoman kebijakan bagi pemerintahan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Setelah melalui pembahasan yang matang, Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen sejarah mengenai dasar negara RI yang disebut Pancasila. Pancasila merupakan satu-satunya komponen bagian dari negara yang mencerminkan persatuan dan kemajemukan bangsa Indonesia, layak menjadi landasan ideologi dan dasar negara. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus menjaga warisan ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan cita-cita bersama.