Proses pembentukan undang-undang merupakan tahapan yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Di Indonesia, undang-undang dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat yang bekerja sama dengan kepala negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Fenomena ini terlihat saat setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh kedua pihak untuk mendapat persetujuan bersama. Namun, apabila rancangan undang-undang tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi.
Tahap Pengajuan Rancangan Undang-Undang
Sebelum RUU dibahas oleh DPR dan Presiden, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu:
- Perumusan RUU oleh Pemerintah, DPR, atau Mahkamah Konstitusi
- RUU diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR
- RUU dibahas oleh Baleg dan Komisi terkait di DPR
Setelah itu, RUU akan dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mencapai persetujuan bersama.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Dalam proses pembahasan RUU, pertama, tim perunding Pemerintah dan DPR akan bertemu untuk membahas poin demi poin RUU tersebut. Apabila kedua belah pihak sudah mencapai kata sepakat tentang isi RUU, mereka akan mengadakan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Pemerintah untuk mengesahkan RUU tersebut sebagai undang-undang.
Namun, apabila dalam Rapat Paripurna RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
- Kembali ke Pertemuan Tim Perunding: Apabila ada poin yang belum disepakati, RUU tersebut akan dibawa kembali ke tim perunding untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan.
- Diadakannya Mediasi: Bagi RUU yang telah melalui proses perundingan namun masih ada poin yang belum disepakati, pihak DPR dan Pemerintah dapat melakukan mediasi. Mediasi ini akan melibatkan perwakilan DPR dan Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersumber pada undang-undang yang berlaku.
- Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang): Apabila pembahasan RUU berlarut-larut dan dinilai mendesak, Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk menggantikan RUU yang belum disepakati. Namun, Perppu ini hanya berlaku sementara hingga RUU yang bersangkutan selesai dibahas dan disetujui oleh DPR dan Presiden.
Jadi, jawabannya apa? Proses pembentukan undang-undang di Indonesia memerlukan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Apabila tidak terjadi persetujuan, RUU akan dibahas lebih lanjut melalui tim perunding atau mediasi, atau Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk menggantikan RUU yang belum disepakati.