Paket

Sumber Hukum Formal yang Banyak Digunakan oleh Hakim untuk Memutuskan Sebuah Perkara Disebut

58
×

Sumber Hukum Formal yang Banyak Digunakan oleh Hakim untuk Memutuskan Sebuah Perkara Disebut

Sebarkan artikel ini
Sumber Hukum Formal yang Banyak Digunakan oleh Hakim untuk Memutuskan Sebuah Perkara Disebut

Dalam hukum, hakim adalah orang yang memiliki autoritas untuk memberikan putusan atas suatu perkara. Dalam proses pengambilan keputusan, hakim selalu merujuk kepada berbagai sumber hukum. Sumber hukum ini ada yang bersifat material (substantif) dan ada juga yang bersifat formal. Sumber hukum formal mengacu pada tempat atau cara dimana norma atau aturan hukum ditemukan dan diakui. Bagaimana pun, ada satu sumber hukum formal yang banyak dipakai oleh hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

Undang-Undang

Secara umum, sumber hukum formal yang paling sering digunakan oleh hakim adalah undang-undang. Alasannya, undang-undang adalah hukum tertulis yang paling konkret dan memiliki kekuatan mengikat yang paling tinggi. Pada prinsipnya, semua tindakan yang diambil oleh hakim harus berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

Dalam undang-undang, segala permasalahan yang diatur telah ditentukan dengan jelas dan rinci, sehingga hakim memiliki pegangan kuat dalam memutuskan suatu perkara. Sebuah undang-undang merupakan hasil dari pembahasan dan penyelesaian bersama antara wakil-wakil rakyat di legislatif dan eksekutif, sehingga dianggap mencerminkan kehendak dan cita-cita hukum suatu bangsa.

Yurisprudensi

Selain undang-undang, hakim juga sering merujuk pada yurisprudensi atau putusan hakim sebelumnya yang menjadi preseden. Dalam sistem hukum yang menganut common law, seperti di Inggris dan Amerika Serikat, yurisprudensi memiliki kedudukan yang sangat penting. Meskipun di negara yang menganut civil law, seperti Indonesia, yurisprudensi tidak dianggap sebagai sumber hukum formal (hakim tidak diharuskan mengikuti putusan hakim sebelumnya), namun dalam praktiknya, putusan hakim tetap dipakai sebagai pertimbangan dalam kasus yang mirip, bahkan bisa menjadi dasar pembentukan undang-undang atau regulasi baru.

Traktat Internasional

Hakim juga bisa merujuk pada hukum internasional atau traktat internasional sebagai salah satu sumber hukum dalam memutuskan suatu perkara, tentunya hal ini berlaku terutama pada kasus-kasus yang melibatkan unsur lintas negara atau di mana hukum internasional diperlukan sebagai penyelesaiannya.

Dalam menghadapi setiap perkara, hakim dituntut untuk selalu berlaku adil dan bijaksana, serta mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku dan keadilan substansial. Oleh karena itu, dalam menentukan putusan, hakim tidak hanya merujuk pada undang-undang, tapi juga sumber-sumber hukum lainnya yang relevan dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral, sosial, dan politis.

Jadi, jawabannya apa? Sumber hukum formal yang banyak digunakan oleh hakim untuk memutuskan sebuah perkara adalah undang-undang, yurisprudensi, dan dalam beberapa kasus, hukum atau traktat internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *