Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan asas konstitusionalisme dalam penyelenggaraan negara. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat hierarki sumber hukum dengan posisi undang-undang dasar sebagai sumber hukum tertinggi. Artikel ini akan menjelaskan mengapa sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan bagaimana berbagai sumber hukum lainnya saling berkaitan dengan UUD 1945.
UUD 1945 sebagai Sumber Hukum Tertinggi
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia memiliki beberapa alasan kuat. Saat ini, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan, kedudukan lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta sebagainya. Beberapa alasan mengapa UUD 1945 dianggap sebagai sumber hukum tertinggi adalah:
- Keberadaan UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi di dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini dikarenakan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD 1945.
- UUD 1945 menjadi landasan konstitusional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai contoh, UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden merupakan lembaga tertinggi yang memiliki hak serta kewenangan untuk mengajukan dan menandatangani peraturan perundang-undangan.
- UUD 1945 menjunjung tinggi asas kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang ada harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM yang terkandung di dalam UUD 1945.
Hierarki Sumber Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat hierarki sumber hukum yang harus saling mendukung, menggantung, dan berkaitan satu sama lain. Berikut urutan hierarki sumber hukum di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
- Peraturan perundang-undangan: Di bawah UUD 1945, terdapat peraturan perundang-undangan yang terdiri atas undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Seluruh peraturan perundang-undangan ini harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945.
- Perjanjian internasional: Indonesia juga mengakui perjanjian internasional sebagai sumber hukum yang berlaku. Namun, agar perjanjian internasional menjadi hukum yang mengikat di Indonesia, perlu ada ratifikasi melalui undang-undang yang selaras dengan UUD 1945.
- Hukum adat dan yurisprudensi: Meskipun tidak termasuk dalam hierarki sumber hukum secara formal, hukum adat dan yurisprudensi memiliki peran sebagai sumber hukum pelengkap di Indonesia. Keduanya memiliki peran penting dalam pembentukan dan penyelenggaraan hukum nasional, tetapi tetap harus sejalan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seluruh sumber hukum lainnya, mulai dari peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, hingga hukum adat dan yurisprudensi, harus selaras dan mengacu pada UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi dalam menyelenggarakan negara dan kehidupan berbangsa.