Buku

Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan

36
×

Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan

Sebarkan artikel ini
Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan

I. Pendahuluan

Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan adalah dokumen yang digunakan oleh sekolah atau institusi pendidikan untuk memastikan bahwa siswa yang terlibat dalam kesalahan atau pelanggaran disiplin berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan. Surat perjanjian ini menjadi bentuk kesepakatan antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua atau wali siswa dalam rangka menjaga ketertiban dan kedisiplinan lingkungan sekolah.

II. Tujuan

Tujuan dari Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan antara lain:

  1. Mendorong siswa untuk belajar dari kesalahan dan melakukan perubahan positif dalam perilaku mereka.
  2. Menginformasikan kepada orang tua atau wali siswa mengenai kesalahan yang telah dilakukan oleh anak mereka dan menyatukan usaha untuk mencegah mengulanginya.
  3. Memberikan kesempatan bagi siswa untuk membuktikan komitmen mereka dalam memperbaiki kesalahan dan mengembalikan kepercayaan pihak sekolah.
  4. Mencegah terjadinya eskalasi masalah dan mengurangi risiko pengulangan kesalahan.

III. Isi Surat Perjanjian

Isi dari Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan umumnya berisi klausul-klausul sebagai berikut:

  1. Identitas Pihak: Merupakan keterangan mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, yaitu siswa yang bersangkutan, orang tua atau wali siswa, serta pihak sekolah yang diwakili oleh kepala sekolah atau yang berwenang.
  2. Uraian Kesalahan: Berisi keterangan mengenai kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, termasuk waktu, tempat, dan informasi detail mengenai insiden tersebut.
  3. Sanksi dan Konsekuensi: Menjelaskan sanksi yang diberlakukan kepada siswa berdasarkan peraturan yang berlaku di sekolah, dan konsekuensi lebih lanjut jika siswa mengulangi kesalahan tersebut.
  4. Pernyataan Komitmen: Pernyataan dari siswa yang menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi kesalahan dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah.
  5. Tanda Tangan Pihak-Pihak yang Berkepentingan: Surat perjanjian harus ditandatangani oleh siswa, orang tua atau wali siswa, serta pihak sekolah yang berwenang.

IV. Contoh Surat

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan:

SURAT PERJANJIAN SISWA TIDAK MENGULANGI KESALAHANKami yang bertanda tangan di bawah ini:1. Nama: [Nama Siswa]   Alamat: [Alamat Siswa]   Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama2. Nama: [Nama Orang Tua/Wali Siswa]   Alamat: [Alamat Orang Tua/Wali Siswa]   Selanjutnya disebut sebagai Pihak KeduaDengan ini menyatakan sepakat untuk membuat perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:A. Pihak Pertama telah melakukan kesalahan berupa [uraian kesalahan], yang terjadi pada tanggal [tanggal], di [lokasi].B. Berdasarkan kesalahan tersebut, Pihak Pertama menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah.C. Pihak Kedua, sebagai Orang Tua/Wali dari Pihak Pertama, menyatakan kesediaan untuk mendukung dan memastikan agar Pihak Pertama tidak mengulangi kesalahan serta mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah.D. Apabila Pihak Pertama mengulangi kesalahan, pihak sekolah berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Demikian perjanjian ini kami buat dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh kami pada tanggal [tanggal].Pihak Pertama                    Pihak Kedua[Nama Siswa]                     [Nama Orang Tua/Wali Siswa]Mengetahui:[Nama Kepala Sekolah]Kepala Sekolah

V. Penutup

Surat Perjanjian Siswa Tidak Mengulangi Kesalahan merupakan salah satu upaya preventive dan solutif dalam mengatasi permasalahan disiplin siswa. Melalui surat perjanjian ini, diharapkan siswa yang terlibat dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi tindakan yang sama untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *