Trotoar adalah fasilitas infrastruktur jalan yang diberikan bagi pejalan kaki dan pengguna kursi roda. Penggunaan trotoar ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan mobilitas yang baik bagi mereka. Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan yang bijak, kita perlu mengenal dan memahami peraturan lalu lintas, salah satunya adalah tidak mengendarai sepeda motor di trotoar jalan.
1. UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pembatasan mengendarai sepeda motor di trotoar jalan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini mengatur berbagai aspek lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk larangan mengemudikan sepeda motor di trotoar.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU LLAJ, setiap pengguna jalan berkewajiban untuk menaati berbagai peraturan dan rambu lalu lintas, termasuk aturan yang melarang mengemudikan sepeda motor di trotoar. Lebih lanjut, Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar peraturan lalu lintas, termasuk mengendarai sepeda motor di trotoar, akan dikenai sanksi hukuman denda sebesar Rp. 500.000,- hingga Rp. 1.000.000,-.
2. Perlindungan Pejalan Kaki dan Pengguna Kursi Roda
Salah satu tujuan pelaksanaan pembatasan mengendarai motor di trotoar adalah melindungi hak pejalan kaki dan pengguna kursi roda dalam hal keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Mengemudikan sepeda motor di trotoar dapat menimbulkan risiko kecelakaan atau cedera pada mereka yang sedang berjalan kaki atau menggunakan kursi roda. Oleh karena itu, menghargai hak pejalan kaki dan pengguna kursi roda adalah tugas penting bagi pengendara sepeda motor.
3. Mengurangi Kemacetan dan Meningkatkan Kualitas Udara
Menghindari mengemudikan sepeda motor di trotoar juga memiliki dampak positif pada pengurangan kemacetan dan peningkatan kualitas udara di jalan raya. Pengendara sepeda motor yang mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan lajur yang sesuai akan membantu mengurangi kemacetan serta emisi gas polutan dari kendaraan bermotor.
4. Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Menerapkan peraturan lalu lintas dengan baik, termasuk tidak mengendarai motor di trotoar jalan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata tertib dan kepatuhan pada peraturan lalu lintas. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan raya.
Kesimpulan
Tidak mengendarai sepeda motor di trotoar jalan merupakan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan merupakan bentuk kepatuhan atas peraturan yang ada. Dengan mematuhi aturan tersebut, kita telah ikut melindungi hak pejalan kaki dan pengguna kursi roda, mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, serta mendukung peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan peraturan lalu lintas.