Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sering juga disebut UUD 1945, adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) negara Indonesia. Undang-Undang ini dirumuskan dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam konstitusi ini, jaminan hak-hak politik bagi warga negara diatur dengan sangat jelas dan menjabarkan berbagai hak individu dan kelompok dalam berpartisipasi dalam proses politik.
Berikut beberapa contoh hak politik warga negara yang dijamin oleh UUD 1945:
1. Hak untuk Membentuk Organisasi Politik
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk organisasi politik sebagai sarana dalam proses demokrasi. Dengan ini, setiap warga memiliki kebebasan untuk bergabung dalam partai politik atau membentuk partai politik baru yang sejalan dengan pandangannya.
2. Hak untuk Dipilih dan Memilih dalam Pemilihan Umum
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Hak ini merupakan bentuk partisipasi politik langsung dari rakyat dalam menentukan pemimpin dan kebijakan publik.
3. Hak untuk Mengemukakan Pendapat
Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini suatu agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
4. Hak atas Keadilan Sosial
Pasal 33 UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas keadilan sosial. Negara, dalam hal ini, wajib menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan jaminan sosial dan hidup kesejahteraan.
Hak-hak politik ini bersumber dari pengakuan negara terhadap kemanusiaan dan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi. Kehadiran hak politik tersebut dalam UUD 1945 menandakan tahap penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa hak-hak ini juga diimbangi dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu sebagai bagian dari komitmen bersama untuk membina dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.