Pengetahuan

Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 Menekankan Bahwa Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Tugas dari … sebagai Kekuatan Utama.

45
×

Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 Menekankan Bahwa Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Tugas dari … sebagai Kekuatan Utama.

Sebarkan artikel ini
Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 Menekankan Bahwa Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Tugas dari … sebagai Kekuatan Utama.

Pertahanan dan keamanan sebuah negara adalah permasalahan yang sangat penting dan sering menjadi sorotan utama dalam suatu konstitusi negara. Konstitusi Republik Indonesia, yang sering disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD ’45, pun tidak terkecuali. Hal ini tercermin dalam pasal 30 dari UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan keamanan negara. Susunan kekuatan pertahanan dan keamanan negara, serta wajib militer ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan juga kewajiban dalam mempertahankan serta menjamin keamanan negara. Hal ini mencerminkan semangat gotong royong dan musyawarah untuk mufakat yang menjadi jiwa dasar kenegaraan Indonesia.

Pasal 30 UUD 1945 dibuat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan persamaan hak, serta memperlihatkan kepada seluruh warga negara bahwa tugas pertahanan dan keamanan negara bukan hanya milik pihak tertentu semata. Prinsip ini berguna untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan kewajiban bagi setiap warga negara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negaranya.

Namun, meski setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban tersebut, khususnya dalam konteks pertahanan dan keamanan negara, maka pihak yang menjadi kekuatan utama di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Implementasinya tidak berarti semua warga harus ikut bertempur di medan perang, tetapi bisa dengan cara mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara sesuai bidang dan kapasitas masing-masing.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suatu undang-undang telah menempatkan posisi TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 UUD 1945 menjadi fondasi hukum yang memberikan mandat dan wewenang kepada kedua institusi tersebut untuk menjalankan tugas tersebut dalam skala nasional.

Jadi, jawabannya apa?

Dalam undang-undang NRI tahun 1945 pasal 30 menekankan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan tugas dan tanggung jawab dari setiap warganya, namun sebagai kekuatan utama ada di tangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *