Guru

Uraikan Analisis Anda Disertai Dasar Hukum Apakah Pasca Berakhirnya Masa Orde Baru Buruh Dapat Melakukan Serikat

41
×

Uraikan Analisis Anda Disertai Dasar Hukum Apakah Pasca Berakhirnya Masa Orde Baru Buruh Dapat Melakukan Serikat

Sebarkan artikel ini
Uraikan Analisis Anda Disertai Dasar Hukum Apakah Pasca Berakhirnya Masa Orde Baru Buruh Dapat Melakukan Serikat

Melihat kembali sejarah Indonesia, era Orde Baru yang dikepalai oleh Presiden Soeharto adalah masa di mana hak buruh untuk membentuk serikat buruh atau union sangat dibatasi. Namun, apakah setelah berakhirnya era ini, hak buruh untuk membentuk serikat telah berubah?

Analisis Hak Buruh Pasca Orde Baru

Pasca orde baru, Indonesia mengalami serangkaian reformasi di berbagai sektor. Salah satu yang terpenting adalah penegasan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Pasca berakhirnya masa Orde Baru di tahun 1998, regulasi baru dalam hal kerja telah dikembangkan, di mana UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan. UU ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan serikat pekerja/serikat buruh, dari pembentukan, kegiatan, hingga perlindungan dan hak-nya.

Berdasarkan UU tersebut, buruh telah diberikan hak dan kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam serikat buruh. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak dan bebas untuk berserikat sesuai dengan hati nurani dan keinginan mereka. Ini merupakan langkah yang signifikan dari era orde baru, di mana pembentukan serikat buruh ditekan dan dibatasi.

Masa Kini dan Masa Depan Serikat Buruh

Pasca orde baru, serikat buruh notabene telah menjadi alat yang penting dan efektif dalam melindungi hak-hak buruh, menyuarakan kepentingan dan membawa perubahan nyata dalam kondisi kerja. Tentunya, ada tantangan dan hambatan yang harus dihadapi serikat buruh, seperti penolakan dari pihak manajemen perusahaan, hingga penafsiran hukum yang bisa jadi merugikan.

Namun, setelah berakhirnya Orde Baru, ruang dan peluang bagi buruh untuk berserikat dan melawan eksploitasi sudah jauh lebih besar. Keberadaan serikat buruh ini, meski cukup sulit dalam proses pembentukannya, telah banyak membantu dalam menyelesaikan sengketa kerja di Indonesia.

Kenyataan di atas tidak terlepas dari peluang yang diberikan oleh UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ditambah dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan lainnya yang menegaskan perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh. Meski demikian, perlunya memperjuangkan penerapan hukum yang lebih efektif dan adil bagi buruh juga tak bisa diabaikan.

Jadi, jawabannya apa? Pasca berakhirnya masa orde baru, buruh dapat melakukan serikat. Ini didasari oleh adanya UU 21/2000 dan UU 13/2003 yang menjamin hak buruh untuk membentuk dan bergabung dalam serikat buruh sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi mereka. Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi di sektor ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia pasca era Orde Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *