Guru

UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

25
×

UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebarkan artikel ini
UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Konstitusi Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), adalah undang-undang utama yang mengatur struktur pemerintahan Indonesia, hak dan kewajiban warganya, serta bagian penting lainnya dari negara. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak dirumuskan dan diputuskan pada 18 Agustus 1945. Artikel ini akan membahas UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen.

UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, konstitusi ini hanya terdiri atas 37 Pasal serta 2 Aturan Peralihan dan 1 Aturan Tambahan. UUD 1945 yang asli, dikenal dengan sistem kepresidenan mutlak, memberikan Presiden kekuatan eksekutif yang luas serta sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Presiden mencapai kekuasaan melalui mekanisme pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tidak ada keterbatasan untuk jumlah periode kepresidenan. Tidak ada juga pembagian hak asas pemerintah dalam bentuk Trias Politica yang jelas, yaitu pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Adapun kelemahan dari UUD 1945 sebelum amandemen adalah kurangnya penjelasan tentang hak asasi manusia, keberlanjutan demokrasi, dan pembatasan kekuasaan.

UUD 1945 Setelah Amandemen

Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Masing-masing amandemen menambahkan dan merubah sejumlah pasal dalam konstitusi tersebut.

Amandemen pertama melibatkan penambahan Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia. Amandemen ini berusaha melindungi dan memajukan hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia.

Amandemen kedua membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan. Konsep Trias Politica diperkenalkan sebagai landasan hukum pelaksanaan sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Amandemen ketiga dan keempat mengatur tentang otonomi daerah, pembagian wilayah, dan sistem pemerintah daerah. Amandemen ini juga mendefinisikan pembatasan periode presiden dan wakil presiden sebagai upaya untuk menjaga demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuatan eksekutif.

Kesimpulan

Saat membandingkan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, terlihat jelas bahwa perubahan-perubahan yang dibawa oleh empat amandemen tersebut telah membawa Indonesia lebih dekat kepada implementasi demokrasi yang sejati dan menjamin hak asasi warga negara. Tetapi proses evolusi konstitusi ini perlu selalu ditinjau dan diperbaharui sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *