Dalam hukum Islam, setiap ibadah mempunyai rukun dan ketentuan sendiri yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap umat Muslim. Salah satu ibadah yang mempunyai aturan khusus adalah ibadah haji dan umrah, atau yang lebih dikenal dengan istilah ihram. Ada beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus diperhatikan saat seseorang berihram, salah satunya adalah aturan tentang pakaian ihram.
Bila kita membahas tentang pakaian ihram untuk laki-laki, biasanya kurang lebih jelas. Namun, bila kita membahas pakaian ihram untuk wanita, seringkali ada detail yang perlu diperjelas. Salah satunya adalah tentang hukum penggunaan penutup wajah dan kaos tangan saat wanita berihram. Ketentuan ini disebutkan dalam berbagai hadits.
Sebagai contoh, dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Wanita yang Ihram tidak boleh memakai burqa (penutup wajah) dan sarung tangan.” Ini adalah tegas dan jelas: wanita yang sedang berihram dilarang untuk menutup wajah dan tangan mereka dengan burqa atau sarung tangan.
Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga kesucian dan kewajiban dalam berihram. Dengan tidak menggunakan penutup wajah dan kaos tangan, seorang wanita diajak untuk menjalankan ibadah haji atau umrah dengan tulus serta tidak terhalang oleh apapun.
Namun, ada pengecualian bagi wanita yang berada dalam keadaan darurat atau takut akan fitnah. Disebutkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud bahwa jika ada wanita yang merasa khawatir akan fitnah, dia boleh menggunakan penutup wajah dengan syarat penutup wajah tersebut tidak bersentuhan langsung dengan wajah.
Dengan demikian, wanita dapat mengikuti peraturan dalam berihram sekaligus menjaga diri dari berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi selama ibadah haji atau umrah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam selalu mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan wanita dalam setiap ibadahnya.
Perlu dipahami bahwa setiap aturan yang ada dalam Islam, termasuk aturan ihram ini, memiliki hikmah dan manfaat tersendiri. Jadi, dilarangnya wanita yang berihram untuk menggunakan penutup wajah dan kaos tangan bukan tanpa alasan, melainkan untuk kebaikan jamaah haji dan umrah itu sendiri.
Jadi, jawabannya apa? Wanita yang berihram memang dilarang untuk memakai penutup wajah dan kaos tangan, namun ada pengecualian bagi wanita yang merasa khawatir akan fitnah. Mereka dapat menggunakan penutup wajah asalkan tidak bersentuhan langsung dengan wajah.